THR Akan segera Cair Sesuai Golongan dan Masa Kerja
THR Akan segera Cair Sesuai Golongan dan Masa Kerja
Alhamdulillah, Puji kepada Allah SWT.
Insya Allah dalam beberapa hari ini Tunjangan Hari Raya akan segera masuk rekening masing-masing. Keputusan pencairan THR PNS tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB. Karena pemerintah masih fokus untuk menangani pandemi virus corona atau Covid-19, Menteri Keuangan melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun, dalam surat tersebut PNS level eselon III ke bawah yang mendapatkan THR, sedangkan eselon I, II serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR Tahun ini.
Gambar: Aceh Tribun News |
Ke 13 PNS adalah;
- PNS
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- PNS, Prajurit TNI dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya
- PNS, Prajurit TNI dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar Negeri
- PNS, Prajurit TNI dan anggota Polri penerima uang tunggu
- Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI atau anggota Polri yang meninggal dunia, tewas atau gugur
- Penerima gaji dari PNS dan Prajurit TNI atau Anggota Polri yang dinyatakan hilang
- Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya
- Penerima pensiun atau tunjangan
- Pegawai non PNS pada lembaga non struktural, lembaga pemerintah atau BLU
- Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
- Calon PNS.
Untuk Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya, jika belum dapat dibayarkan, Turnjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Tentang besaran THR bagi PNS, beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat yaitu tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan tetap mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian THR Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020, komponen tunjangan kinerja dan THR bagi pejabat negara menjadi tidak ada alias tidak dibayar. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim pemerintah bisa berhemat sekitar Rp. 5,5 triliun. Total anggaran THR tahun ini sebesar Rp. 29,36 triliun.
Rinciannya, anggaran THR PNS pusat, TNI, dan Anggota Polri sebesar Rp. 6,77 triliun. Kemudian, THR untuk pensiunan sebesar Rp. 8,7 triliun dan PNS daerah Rp. 13,89 triliun.
Untuk rekan-rekan yan ingin tau berapa gaji saat ini, bisa rekan-rekan Download di sini
Demikian tentang THR Akan segera Cair Sesuai Golongan dan Masa Kerja
Terimakasih atas Kunjungan Anda.