Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Terbaru 2020
Tanggal 20 Januari 2020 pihak Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) melakukan SIARAN PERS tentang PENDAFTARAN SNMPTN BAGI PENERIMA KIP KULIAH mengenai Informasi berkenaan dengan Kegiatan Pendaftaran SNMPTN 2020.
|
Kartu Indonesia Pintar Kuliah |
Berdasarkan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintah Indonesia berkewajiban meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi serta menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif. Oleh karena itu Pemerintah akan selalu berupaya untuk menjamin, bahwa anak Indonesia yang kurang mampu terutama yang memiliki prestasi akan dapat terus menempuh pendidikan hingga jenjang kuliah melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
Permendikbud No 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (PIP).
|
UU No 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi |
Program Indonesia Pintar (PIP) diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP, mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (papua dan papua barat serta 3T dan TKI) serta mahasiswa terkena bencana atau kondisi khusus.
|
Permendikbud No. 10 Tahun 2020 |
PERSYARATAN PENERIMA KIP KULIAH
- Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk
Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga peserta Program
Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
Dalam hal mahasiswa
belum memiliki KIP atau orang tua/ wali
belum memiliki KKS, maka dapat tetap
mendaftar untuk mendapatkan
KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan
pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar
Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal
Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Keputusan akhir penerima akan diambil oleh perguruan tinggi masing-masing.
Lengkapnya tentang Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah bisa di lihat di bawah ini.
Untuk Mendowloadnya bisa langsung di Halaman
Google Drive saya.
PENDAFTARAN KIP KULIAH
Tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, UMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.
Demikian Informasi terbaru tentang
Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Terbaru Tahun 2020.
Lihat Juga
Pendaftaran SNMPTN bagi Penerima KIP Kuliah | Saiaran Pers LTMPT
Dan
Petunjuk Teknis KIP Kuliah Tahun2020 di Kementerian Agama
Untuk Unsyiah Banda Aceh Silakan Lihat Serambi dengan Judul
Masa Pendaftaran dan Finalisasi bagi Siswa Eligible dan Pengusul KIP Kuliah Dibuka 2-31 Maret
Semoga tepat sasaran dan yang berhak menerima supaya dapat mengikutinya sesuai petunjuk.
Terimakasih...